Penjelasan Bank Indonesia
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim menyampaikan, secara prinsip Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.
Namun, Bank Indonesia menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.
Hal ini dilakukan agar kegiatan penukaran uang dapat lebih teratur dan terlayani dengan baik.
"Berdasarkan data dan kejadian di lapangan, pegawai BI tidak melarang penukaran uang dan tidak menyuruh atau membuang logam. Pegawai memberikan penjelasan dan mengarahkan tentang tata cara penukaran uang di BI," tutur Marlison kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/12/2024).
Berikut cara menukar uang rupiah logam di Bank Indonesia:
- Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
- Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Marlison pun menyampaikan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di bank umum.
"Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat," ucapnya.
Adapun penukaran uang rupiah juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, bank yg beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah," tuturnya.