TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahun 2026.
Secara rinci berdasarkan data terkini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum.
Baca juga: Target Inklusi Keuangan OJK Harus Mampu Sentuh Berbagai Lapisan Masyarakat
"Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah," kata dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, sudah ada 101 dari 145 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, porsinya sebesar 69,65 persen yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk 2026.
Ogi menambahkan, masih ada waktu sekitar 2 tahun bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut. Dia bilang OJK juga terus memonitor perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum itu.
"Kami pun berharap akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat," ungkapnya.
Selain itu, Ogi juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
Baca juga: Lowongan Kerja OJK Rekrutmen PCS dan PCT Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. (Ferry Saputra/Anna Suci Perwitasari)