Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar barang mewah yang nantinya akan dikenakan pajak 12 persen pada awal tahun 2025 nanti.
Daftar tersebut termasuk daging Wagyu premium hingga jasa pendidikan premium.
"Seperti daging sapi tapi yang premium Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilo gramnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Bendahara negara itu bilang bahwa sebelumnya daftar barang mewah termasuk beras premium, buah-buahan premium, daging premium bahkan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA itu dikenakan pembebasan pajak PPN.
Menurutnya, kebijakan itu justru lebih condong kepada masyarakat kelas menengah atas yang justru menikmatinya.
Karena itu pemerintah perlu merubah kebijakan agar daftar barang mewah itu ditetapkan PPN 12 persen untuk tahun 2025.
"Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu. Oleh karena itu kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga," papar dia.
Baca juga: Sasar Kelompok Barang Mewah, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan
Sri Mulyani mengatakan, barang-barang yang termasuk kategori mewah premium dan dikonsumsi untuk kelompok mampu nantinya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
Misalnya saja untuk sekolah premium yang pembayarannya mencapai ratusan juta.
"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," ungkap dia.
Adapun pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
- Beras premium.
- Buah-buahan premium.
- Daging premium (wagyu, daging kobe).
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
- Udang dan crustacea premium (king crab).
- Jasa pendidikan premium.
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.