Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya atau PAM Jaya mengumumkan kenaikan tarif tagihan air mulai 1 Januari 2025 dan akan dihitung pada tagihan di bulan Februari 2025.
Setelah 17 tahun tidak menaikkan tarif, kenaikan tersebut dinilai wajar. Kenaikan tarif akan dimulai dari Rp 1.000 - Rp 20.000 tergantung kelompok pelanggan.
Plt Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih, mengatakan kenaikan tarif langkah yang dapat dimengerti, namun beberapa hal perlu menjadi perhatian agar kenaikan tarif ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tetap memberikan manfaat yang optimal.
"YLKI menegaskan bahwa kenaikan tarif harus disertai peningkatan kualitas layanan yang signifikan. Rencana PAM Jaya untuk mempercepat penyambungan jaringan pipa baru dan menjamin ketersediaan air minum perpipaan hingga cakupan 100 persen pada tahun 2030 merupakan langkah yang baik. Namun, realisasi dari komitmen ini harus transparan dan diawasi dengan ketat," ungkap Indah dalam keterangan, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Tingkatkan Transparansi Keuangan, Bank DKI Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran PAM Jaya
Menurut YLKI, ada empat hal yang wajib diperhatikan PAM Jaya saat menaikkan tarif mereka, yakni masyarakat pelanggan berhak mendapatkan layanan yang lebih baik, diantaranya:
1. Kualitas air yang layak konsumsi langsung, sesuai dengan standar kesehatan yang ideal.
2. Ketersediaan layanan yang merata di wilayah Jakarta, khususnya di kawasan barat dan utara yang selama ini sulit mengakses air perpipaan.
3. Pemeliharaan jaringan pipa untuk mencegah kebocoran yang selama ini menjadi salah satu masalah utama.
YLKI juga mengapresiasi adanya skema tarif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelanggan dengan Kartu Air Sehat, rumah tangga sederhana dan bangunan sosial.
Akan tetapi, implementasi kebijakan ini harus benar-benar tepat sasaran agar masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan bantuan.
"PAM Jaya juga harus menjamin transparansi dalam penentuan kategori pelanggan, sehingga tidak ada diskriminasi atau kesalahan klasifikasi," tegas Indah.
YLKI mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas.
Oleh karena itu, YLKI merekomendasikan pengawasan yang ketat dan sistematis terhadap penerapan kenaikan tarif subsidi.
Kedua, penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pelanggan yang merasa dirugikan. Ketiga, sosialisasi yang masif, intensif dan terstruktur terkait skema tarif baru, sehingga masyarakat memahami kebijakan ini secara menyeluruh.
Dengan kenaikan tarif layanan, YLKI juga meminta PAM Jaya untuk bijaksana mengalokasikan hasil tersebut secara bijak untuk:
a. Menghambat penurunan muka air tanah yang menjadi ancaman serius di Jakarta.
b. Menguatkan dan memperbanyak cadangan air tanah, sebagaimana disampaikan oleh PAM Jaya.
c. Terus mengupayakan penelitian intensif dan inovasi dalam pengelolaan air, sehingga efisiensi dan kualitas layanan dapat terus ditingkatkan.
"Sebagai organisasi yang peduli terhadap perlindungan konsumen, YLKI tidak menentang rencana kenaikan tarif ini selama dilakukan secara adil, transparan dan berdampak positif bagi masyarakat. Kami akan terus memantau dan mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan konsumen dan mendukung keberlanjutan layanan air minum yang lebih baik," tutur Indah.