News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peralihan Pengawasan Kripto Diharapkan Tuntas Sebelum 12 Januari 2025

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peralihan kewenangan pengawasan kripto diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus rampung sebelum 12 Januari 2025. 

Itu sebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan Pemerintah (PP) transisi ini demi memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut. 

Anggota DPR RI Puteri Komarudin menyatakan, sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK. 

Peralihan kewenangan ini diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait. 

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024). 

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, dia menyatakan, DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat. 

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain.

Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga, tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan. 

Makanya, demikian Puteri, OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi.

Baca juga: Pasar Kripto Lanjutkan Tren Bullish, Bitcoin Pecah Rekor Tembus  Harga 101.000 Dolar

OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.

Apalagi, Puteri mencatat, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun per Oktober 2024.

Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta. 

Baca juga: PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Kata Pengamat

Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. 

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini