News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LKPP: Program Pemerintah Wajib Pakai E-Katalog V6, Termasuk Makan Bergizi Gratis

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LKPP Hendra Prihadi di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi ingatkan setiap program pemerintah wajib menggunakan E-Katalog Versi 6 (V6). 

Hal itu kata Hendrar termasuk program makan bergizi gratis. 

"Katalog versi 6 itu adalah sebuah platform yang dikembangkan LKPP, didukung Telekom, dan beberapa kementerian terkait. Terutama Kemenkeu, Kemendagri, agar proses pengadaan barang jasa bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien, serta teridentifikasi pro produk dalam negeri maupun pro UMKK," kata Hendrar kepada awak media di kantor LKPP, Jakarta, Jum'at (3/1/2025). 

Dia juga mengingatkan, semua belanja APBN, APBD, atau dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah mulai 1 Januari ini wajib memakai E-katalog versi 6. 

"Sepanjang program makan bergizi gratis itu di biaya APBN, pasti akan memakai transaksinya lewat katalog ini," kata Hendrar. 

Kemudian dikatakannya sesuai arahan  Presiden Prabowo. Pihaknya sudah membantu supaya program prioritas bisa berjalan dengan segera. 

"Karena di program prioritas Pak Presiden, salah satunya adalah kita di awal Desember kemarin sudah melatih sekitar 1.000 orang pejabat pengadaan bersertifikasi," kata Hendrar. 

Sementara itu di tahun ini dikatakannya akan dikembangkan sampai 30.000 orang lagi yang mempunyai sertifikasi pejabat pengadaan. 

"Supaya ini bisa lebih masif seluruh Indonesia," ungkapnya. 

Ia lalu menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa program pemerintah wajib menggunakan E-Katalog V6.

Baca juga: LKPP RI Siapkan Metode E-Purchasing untuk Kebutuhan Pilkada 2024

"Di luar katalog memungkinkan pada saat barang-barang yang ada di katalog itu tidak bisa dijumpai. Kalau dijumpai diwajibkan," tandasnya. 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Peluncuran tersebut dinilai sebagai sebuah langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. 

Adapun katalog elektronik V6 dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Tujuannya untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Dorong Transparansi dan Efisiensi, Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0

Katalog V6 juta memudahkan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. 

Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.

“Melalui katalog elektronik, pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang kini dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi,” kata Presiden dalam keterangan resmi LKPP, Senin (10/12/2024).

Presiden menegaskan, transformasi digital ini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah strategis untukmengurangi potensi tindak korupsi di bidang pengadaan barang/jasa. 

Dengan transparansi dan persaingan yang lebih sehat melalui katalog elektronik, pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan semakin akuntabel dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik. Melalui fitur terbarunya, katalog elektronik memberikan kemudahan kepada bagi para pengguna dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

“Inovasi sistem digital pengadaan katalog elektronik Versi 6.0 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah. Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja," kata Hendi.

"Maka dari itu, kami harap fitur baru juga akan meningkatkanefisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” ujar Hendi.

Setelah diterapkan di 5 (lima) Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (K/L/Pemda) sebagai piloting yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"Dengan peluncuran secara resmikatalog elektronik V6 oleh Presiden RI, maka dengan ini diimbau kepada seluruh K/L/Pemda wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025,"kata dia

Pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikanbagi pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan ekonomikerakyatan dalam rangka mengembangkan ekosistem industridalam negeri yang kompetitif. 

"Pemerintah mengundang semua pihak untuk menjelajahi dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa berintegritas untuk Indonesia Emas 2045," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini