News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menperin Dapatkan Komitmen Pelunasan Utang Investasi Inovasi Apple 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Apple sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tetapi angka tersebut masih di bawah penghitungan teknokratis.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menerima proposal untuk mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pembahasan dengan petinggi Apple pun sudah dilakukan pada Selasa (7/1/2025).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Apple sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tetapi angka tersebut masih di bawah penghitungan teknokratis.

"Jadi apa yang di-propose oleh Apple dalam konteks skema ketiga (inovasi) nilainya masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami kemarin menyampaikan counter-propose kepada Apple dan tentu wajar saja kalau Apple belum bisa secara instan memberikan jawaban kepada kami berkaitan dengan counter-propose yang sudah kami sampaikan kepada mereka," tutur Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Investasi 1 Miliar Dolar AS, Apple Cuma Pakai Vendor untuk Bikin Airtag

Kemenperin juta sudah mengatakan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi nilainya sekitar 10 juta dolar AS.

"Itu komitmen yang harus mereka lunasi dan mereka kemarin sudah memberikan komitmen akan segera melunasi dengan memperkuat fasilitas Apple Academy yang sudah ada," jelasnya.

Jika nilai hutang investasi 10 juta dolar AS sudah diimplementasi, Kemenperin akan mengaudit secara keseluruhan dari masing-masing Apple Academy yang sudah dibentuk oleh Apple.

"Kami akan mengaudit apa benar yang dilakukan melalui Apple Academy sudah sesuai. Jadi catatan yang juga kami sampaikan kepada mereka bahwa dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 itu sudah secara tegas mengatur sanksi dan saya harus jujur kepada teman-teman media bahwa sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple Academy ini," ucapnya.

Jika apa yang dijalankan Apple Academy tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, Apple bisa saja terkena sanksi.

"Sanksi itu diatur dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," jelas Agus Gumiwang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini