News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BSI Klaim Sudah Ajukan Perizinan ke OJK soal Bullion Bank

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN KE OJK - Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jawa Barat. BSI menyatakan telah mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia, Kamis (6/2/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan telah mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.

Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BSI Tri Buana Tunggadewi mengatakan BSI juga tengah menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung sejalan dengan perizinan yang sudah dilakukan.

Baca juga: BSI Cetak Laba Bersih Rp 7,01 Triliun di 2024

Dewi berharap, perizinan yang sudah diajukan kepada OJK itu bisa diterbitkan dalam waktu dekat. 

"Untuk terkait dengan perizinan, BSI memang sudah mengajukan perizinan ke OJK, di samping itu juga secara paralel juga kami juga menyiapkan semua infrastrukturnya, agar nanti pada saat perizinan itu terbit, kita semua sudah siap dengan infrastruktur," kata Tri Buana Tunggadewi dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (6/2/2025).

"Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin bisa diterbitkan perizinannya dari OJK," sambungnya.

Baca juga: BSI Imbau Calon Jemaah Bersiap Lakukan Pelunasan Haji 1446 H

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyu Nugroho menyebut bahwa pengajuan izin Buliion Bank ini menjadi fokus BSI di tahun 2025. Terlebih pembiayaan BSI tahun 2024 tumbuh di atas rata-rata nasional bahkan produk emas menjadi game changer bagi BSI.

"Untuk 2025, BSI semakin optimis karena kami sedang dalam proses pengajuan lisensi untuk menjadi Bullion Bank dan kami bersyukur bisa menjadi salah satu bank yang dipilih oleh pemerintah," ungkap Ade.

Adapun pemerintah terus mendorong penerapan Bullion Bank di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kegiatan Bullion Bank ini akan dijalankan dibawah koordinasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank Syariah Indonesia Tbk.

"Nah pemerintah sedang mendorong bahwa Bullion Bank untuk juga didorong antara lain tentu induknya pegadaian yaitu BRI yang kedua Bank Syariah kita dorong," kata Airlangga dalam acara Bisnis Indonesia Economi Outlook 2025, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: BSI Targetkan Dana Tabungan Haji Tembus Rp 20 Triliun di Tahun 2025

Untuk itu, Menko Airlangga menargetkan bahwa Bullion Bank akan terealisasi di awal semester tahun 2025. Sebab, undangan-undangan menyoal pendirian Bullion Bank ini sudah dalam proses.

"Bullion Bank Undang-undang nya sudah kita masukkan. Kita berharap tahun depan semester pertama bisa direalisasikan," tegasnya.

Airlangga menjelaskan, emas merupakan investasi yang dianggap sebagai tempat perlindungan ketika pasar saham atau pasar keuangan mengalami volatilitas atau krisis atau safe heaven. Sehingga Bullion Bank ini bakal mendorong nilai tambah untuk Indonesia.

"Jadi ini manajemen emas, manajemen dari jaman dulu emas ini bisa dipakai sehingga dengan adanya bullion bank, industri perhiasan kita yang selama ini hanya tolling, sekarang kalau banknya ada di Indonesia, tidak hanya tolling tapi seluruh value added-nya bisa dicaptured di Indonesia," papar dia.

OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. 

Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. 

POJK itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan pemenuhan terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih stagnan di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini