News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syamsurahman Sebut Distribusi Solar Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Kebaikan Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN SOLAR SUBSIDI - Petugas menscan kode batang QRCode milik pengendara saat melayani pembelian solar subsidi di SPBU 14.294.722, Sekupang, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Kebijakan pembatasan solar subsidi yang direncanakan pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari Sekretaris Jenderal Satkar Ulama Indonesia, Syamsurahman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan solar subsidi yang direncanakan pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari Sekretaris Jenderal Satkar Ulama Indonesia, Syamsurahman. 

Menurutnya, penertiban ini sangat penting untuk kepentingan umat dan kesejahteraan rakyat. 

"Kami dukung penuh selama itu untuk kepentingan umat," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Syamsurahman menjelaskan bahwa selama ini solar subsidi sering disalahgunakan oleh kalangan industri, seperti truk barang, alat berat di area tambang, hingga kendaraan transportasi umum. 

"Penertiban dalam penyaluran solar subsidi penting dilakukan karena sudah menjadi rahasia umum solar subsidi banyak dipakai oleh pengusaha tambang," ungkapnya, menambahkan bahwa solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat umum malah dinikmati oleh pihak yang salah.

Menurutnya, kebijakan ini harus dilaksanakan demi kebaikan rakyat dan kesejahteraan bangsa. 

"Selama puluhan tahun, solar subsidi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, terutama di daerah tambang," ujarnya.

Syamsurahman menekankan bahwa setiap kebijakan publik tidak selalu 100 persen sukses dalam implementasinya.

"Jika ada kekurangan, itu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah ke depan. Paling yang ribut adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati solar subsidi yang salah sasaran," jelasnya.

Ia juga menyoroti besarnya subsidi yang diberikan pemerintah, sebesar Rp 5.150 per liter. 

"Ini sangat besar dan sangat disayangkan jika tidak tepat sasaran. Saya pribadi mendukung penuh kebijakan penertiban ini demi kebaikan APBN negara," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pembatasan maksimal volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, untuk kendaraan roda empat, roda enam hingga kendaraan yang memiliki roda di atas enam.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM solar subsidi ini lebih tepat sasaran.

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, ini agar lebih tepat sasaran," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/11/2025).

Erika menyatakan, saat ini kebijakan penyaluran BBM Solar bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter. Kemudian, kendaraan roda enam 80 liter dan kendaraan di atas enam roda sebanyak 200 liter.

Menurutnya, hal itu terlalu berlebihan sehingga khawatir bisa disalahgunakan.

"Nah ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tanki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," jelas Erika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini