Minyak Goreng

Kemendag-Polri Sidak 2 Perusahaan Pengemas Minyakita di Tangerang dan Cakung Jakut, Ini Hasilnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK MINYAKITA - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat. Ini dilakukan di Tangerang, Banten, dan Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
SIDAK MINYAKITA - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat. Ini dilakukan di Tangerang, Banten, dan Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan pengemas minyak goreng Minyakita di Tangerang dan Cakung menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri.

Dua perusahaan itu adalah PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara.

Dari hasil sidak yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) itu, Minyakita yang dikemas kedua perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran.

Baca juga: Ramai Produsen Sunat Isi Minyakita, Mendag Budi: Tidak Semua Salah, Banyak yang Benar

"Produk Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang dikutip dari siaran pers pada Kamis (13/2/2025).

Indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual Minyakita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO).

Kemudian, kata Moga, mereka mengurangi volume isinya.

"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.

Seluruh pemangku kepentingan produk Minyakita diminta selalu menaati ketentuan yang berlaku.

Itu termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini