Mendag Budi Santoso: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKAN SUBSIDI - Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika memberi keterangan pers dalam acara penyegelan PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Ia menegaskan Minyakita bukan minyak goreng subsidi.
Dok: Endrapta Pramudhiaz
BUKAN SUBSIDI - Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika memberi keterangan pers dalam acara penyegelan PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Ia menegaskan Minyakita bukan minyak goreng subsidi. Dok: Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi.

Budi mengaku sering menemukan publik menyebut Minyakita sebagai minyak goreng subsidi. Ia pun membantah hal tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Minyakita diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang dilakukan produsen minyak goreng yang ingin melakukan ekspor.

Baca juga: Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol

"Di masyarakat sering bilang minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DMO," kata Budi ketika memberi keterangan pers dalam acara penyegelan PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Skema DMO Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18/2024 telah berlaku sejak 14 Agustus 2024.

Baca juga: Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta

Setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

Selain itu, bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini