News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps ke 4 Persen, Valas Bertahan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINGKAT BUNGA PENJAMINAN TURUN - Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (27/5/2025). LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat sebesar 25 basis point (bps). Dok: Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat sebesar 25 basis point (bps).

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di Bank Umum tetap dipertahankan.

Baca juga: Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS

Untuk Bank Umum simpanan rupiah turun menjadi 4 persen, valas bertahan di 2,25 persen, dan Bank Perekonomian Rakyat turun menjadi 6,5 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Purbaya menyebut tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala.

Baca juga: LPS Jamin 99,96 Persen Rekening Nasabah Bank di Papua, Edukasi Literasi Keuangan Digelar di Sorong

Tingkat bunga penjaminan ini disebut bisa diubah sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan atas kondisi perekonomian perbankan dan pasar keuangan yang signifikan.

Ada tiga pertimbangan yang membuat LPS melakukan penurunan tingkat bunga penjaminan.

Pertama, momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga.

Kedua, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank. Ketiga, penguatan sinergí lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini