News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Pekerja Ungkap Potongan Platform untuk Mitra Driver Bisa Tembus 70 Persen

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTONGAN OJOL - Ilustrasi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap data bahwa potongan platform bisa menembus 70 persen bagi mitra pengemudi ojol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah isu kenaikan tarif ojek online (ojol) antara 8-15 persen, nyatanya para mitra driver telah lebih dulu mengeluh potongan biaya platform yang besar.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap data bahwa potongan platform bisa menembus 70 persen bagi mitra pengemudi ojol.

"Potongan platform bisa menembus 70 persen di saat dalam pengantaran makanan, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200, padahal konsumen membayar ke platform sebesar Rp 18.000," tutur Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Ada Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum FinalĀ 

Selain itu, Lily juga menyebut, pendapatan mitra menyusut diperparah dengan biaya operasional sehari-hari yang tidak ditanggung oleh perusahaan platform tetapi dibebankan kepada pengemudi.

Biaya-biaya tersebut seperti bahan bakar, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, penggantian suku cadang, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan kendaraan, cicilan handphone dan biaya lainnya.

"Biaya operasional ini bisa menghabiskan uang antara Rp 50.000 - Rp 100.000 dalam sehari," jelas Ketua SPAI tersebut.

SPAI menuntut, agar upah mitra driver dalam bentuk satuan hasil dari setiap order yang diselesaikan oleh pengemudi, untuk dihapuskan.

"Karena skema tersebut tidak menjamin adanya kepastian pendapatan karena tergantung tarif, potongan platform dan algoritma distribusi order ke pengemudi oleh platform yang tidak transparan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini