News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK: Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal Masih Rendah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAMINAN SOSIAL - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini tingkat penetrasi program jaminan sosial untuk pekerja informal masih rendah dan belum digarap dengan baik.

Pekerjaan informal merujuk pada pekerjaan yang biasanya dilakukan tanpa adanya kontrak formal atau perlindungan pekerja yang jelas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, persoalan BPJS Ketenagakerjaan, tingkat penetrasi untuk pekerja informal dan UMKM masih rendah.

Baca juga: PT TASPEN Jadi Rujukan NSAF Kamboja untuk Mekanisme Keluhan dan Inovasi Jaminan Sosial

“Padahal 57 persen dari pekerja itu adalah pekerja informal dan itu belum punya produk yang bisa dibeli oleh pekerja informal,” ujar Prastomiyono di DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, ucap Prastomiyono, OJK juga menyoroti masih terjadi tumpang tindih penjaminan pertama, level pertama atau primary payers pada kasus kecelakaan atau lintas yang merupakan kecelakaan kerja.

“Jadi ada overlap antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja,” katanya.

Disampaikan dalam dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama dengan Komisi XI DPR. Karena itu, lanjut dia, OJK memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan dalam penguatan tata kelola dan pengawasan.

“Di antaranya mempertegas peran OJK dalam pengawasan pengelolaan BPJS tanpa tumpang tindih dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam hal kebijakan operasional program,” tutur Prastomiyono.

Kemudian, OJK juga menekankan pentingnya integrasi data. OJK mengusulkan adanya integrasi data yang kuat antara BPJS dengan penyelenggara yang lain yaitu Jasa Raharja, Taspen, Asabri, dan lembaga terkait seperti Polri,, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan untuk sinkronisasi manfaat dan pencegahan fraud.

“Kemudian mendorong inovasi digital, menciptakan payung hukum yang mendorong kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja informal melalui platform digital,” katanya.

Sebab, menurut OJK, sudah menjadi tren bagi generasi muda yang menggunakan aplikasi digital sehingga akan membantu untuk kepesertaan daripada BPJS.

“Kemudian menegaskan penyelenggara asuransi sosial dengan penambahan bab spesifik asuransi sosial dengan tercakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini