Ringkasan Berita:
- Harga jual beras tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
- HET beras medium dan premium telah diatur pemerintah sesuai wilayahnya.
- Pencabutan izin akan langsung dikawal pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman meminta distributor, pedagang, dan pengecer mematuhi ketentuan dalam menjual beras.
Amran meminta mereka menjual tidak dengan harga mahal, tetapi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun HET beras medium dan premium telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku mulai 22 Agustus 2025.
Zona 1 yang terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium Rp 13.500 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 14.900 per kg.
Sementara untuk Zona 2 yaitu Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dengan HET beras medium Rp 14.000 per kg dan beras premium Rp 15.400 per kg.
Zona 3 yaitu Maluku dan Papua dengan HET beras medium Rp 15.500 per kg dan beras premium Rp 15.800 per kg.
"(Pedagang) itu harus menjual beras di bawah HET," kata Amran dikutip dari siaran pers pada Selasa (21/10/2025).
Amran mengatakan, bila peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan, maka izin mereka akan dicabut.
Pencabutan izin ini akan langsung dikawal oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh Indonesia.
"Kita imbau 2 minggu. Kalau masih ada (belum sesuai HET), dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut," ujar Amran.
Ia juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dengan menggandeng segenap mitra-mitra yang terlibat di sektor pangan.
Baca juga: Amran Klaim Stok Beras RI Melimpah dan Produksinya Naik: Tidak Ada Alasan Harganya Mahal
Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bapanas, dan Perum Bulog.
Di Satgas ini juga ada pemerintah daerah melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan.
Baca tanpa iklan