TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya tambahan piutang pajak baru sebesar Rp 139,83 triliun hingga akhir September 2025.
Pada periode yang sama, DJP mencatat pelunasan piutang mencapai Rp 81,29 triliun. Untuk mempercepat pencairan tunggakan, DJP kini mengoptimalkan seluruh jalur penagihan aktif, mulai dari pendekatan lunak hingga langkah tegas.
“Upaya pencairan tunggakan pajak kami lakukan melalui serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari pendekatan persuasif hingga hard collection,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban pajak, DJP mengirimkan email blast dengan pendekatan bilateral insight, yang berfungsi sebagai notifikasi awal kepada penunggak pajak.
Jika tidak ada respons, DJP akan mengirimkan surat teguran, disusul surat paksa. Apabila langkah administratif tidak efektif, DJP melanjutkan tindakan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Usulkan Pajak untuk Orang Kaya, Soroti yang Punya Harta di Atas Rp 200 Miliar
Antara lain, penyitaan aset, pemblokiran rekening dan pencegahan atau cekal hingga penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.
Fokus pada 100 Penunggak Pajak Prioritas
Salah satu strategi optimalisasi penerimaan negara adalah mempercepat pencairan tunggakan dari kelompok prioritas, yakni 100 penunggak pajak terbesar di level nasional, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan dan memperkuat penerimaan negara di tengah kenaikan drastis saldo piutang pajak sepanjang 2025.
Berdasar data DJP, jumlah pengusaha kena pajak (PKP) naik dari 674.964 di 2024 naik menjadi 735.838 di 2025 atau terjadi penambahan 60.874 PKP. Angka ini menjadi indikator penting penguatan basis pajak nasional.
Penambahan jumlah PKP ini ditopang oleh meningkatnya aktivasi sistem Coretax.
Menurutnya, aktivasi Coretax melonjak tajam menjelang periode pelaporan Suat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan jatuh pada Maret-April 2026.
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Baca tanpa iklan