Ringkasan Berita:
- Kemenhub membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans pasca kecelakaan fatal di ruas tolpasca kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, 22 Desember 2025.
- PO Cahaya Trans diwajibkan memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasionalkan ke Online Single Submission.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans pasca kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembekuan izin operasional ini dilakukan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans.
Pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," kata Aan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Aan menyebut, PO Cahaya Trans wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.
Baca juga: Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Semarang: Kernet Patah Tulang, Sopir Baru 2 Kali PP Bogor-DIY
Kemudian, apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan, serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," terang Dirjen Aan.
Baca juga: Tragedi Bus Cahaya Trans Jadi Peringatan Evaluasi Keselamatan Transportasi Jalan Tol
Sebagaimana yang telah diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.
Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," tegas Aan.
Baca tanpa iklan