News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komdigi: Judi Online Ancaman Serius terhadap Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDI ONLINE - Gopay, dompet digital bagian dari GoTo Financial dan GoTo Group, menjadi mitra utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ikut memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia lewat gerakan Gerakan Judi Pasti Rugi.

Ringkasan Berita:

  • Komdigi bilang tanpa intervensi, potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp 1.100 triliun di akhir tahun 2025
  • Jumlah korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta penduduk, sekitar 80.000 merupakan anak usia di bawah 10 tahun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng dompet digital Gopay sebagai mitra utama untuk ikut memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia lewat gerakan Judi Pasti Rugi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan judi online merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial ekonomi di masyarakat Indonesia. Tanpa intervensi, potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir tahun 2025.

Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi inisiatif yang dimulai oleh Gopay lewat gerakan Judi Pasti Rugi. 

“Kami di Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat,” kata Alexander, katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).

“Inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57 persen transaksi judi online di Indonesia,” ujarnya.

Inisiatif ini telah menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, talkshow, hingga van keliling yang menyebarkan semangat melawan judi online ke berbagai kota di Indonesia.

Menurut dokumen paparan Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital Komdigi bertajuk “Melindungi Keluarga di Era Digital” yang dipaparkan dalam acara Judi Pasti Rugi di Blok M Hub, Jakarta, Kamis (29/1/2026), disebutkan dua langkah dalam menghadapi ancaman digital terhadap keluarga, termasuk judol, ialah pertama, pengaturan dalam regulasi, kolaborasi, dan koordinasi antar-stakeholder, dan kedua penyiapan SDM literasi digital, dan pendidikan.

Baca juga: PPATK: Perputaran Dana Judi Online pada 2025 Capai Rp 286 Triliun, 12 Juta Orang Jadi Pemain Aktif

Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius, mengatakan gerakan yang didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman dan dipercaya masyarakat.

“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” katanya.

Dia mengatakan gerakan ini akan terus dijalankan melalui media sosial untuk semakin mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.

“GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri: Pengangguran hingga FOMO Picu Maraknya Judi Online

Upaya edukasi dan kolaborasi ini menunjukkan dampak nyata. Data terbaru PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.

Sebelumnya data PPATK mencatat transaksi judi online pernah menembus rekor tertinggi karena naik 8.136,77 persen pada periode 2018-202, dari Rp 3,97 triliun di 2018 menjadi Rp 327 triliun di 2023. Sementara itu mengutip data Menkopolhukam di 2024, jumlah korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta penduduk, sekitar 80.000 merupakan anak usia di bawah 10 tahun.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini