Ringkasan Berita:
- Masuknya Danantara Indonesia ke pasar saham dinilai sah dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan OJK
- Danantara berperan sebagai investor negara tanpa kewenangan regulasi, sehingga seluruh pengawasan tetap berada di tangan regulator
- Kehadirannya sebagai investor jangka panjang dinilai berpotensi memperkuat stabilitas dan likuiditas pasar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masuknya Danantara Indonesia ke pasar saham dinilai sah secara hukum dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan regulator pasar modal.
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, mengatakan secara kelembagaan peran Danantara sebagai investor tidak tumpang tindih dengan fungsi pengaturan dan pengawasan yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Danantara Indonesia tidak memiliki kewenangan pengaturan maupun pengawasan pasar modal. Perannya terbatas sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham, sementara fungsi regulasi, pengawasan, hingga penegakan hukum sepenuhnya berada di bawah OJK,” ujar Myrdal dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Beda Pernyataan Menhan Sjafrie dengan CEO Danantara soal Direksi Himbara, Pengamat: Bikin Gaduh
Ia menilai kehadiran Danantara di pasar saham merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang BUMN.
“Wewenang Danantara memang luas untuk melaksanakan investasi. Posisi sebagai induk BUMN justru memperkuat mandatnya untuk berinvestasi, baik di sektor riil maupun pasar modal,” ujarnya.
Menurut Myrdal, praktik kepemilikan saham oleh entitas investasi negara juga lazim terjadi secara global dan tidak serta-merta mengganggu independensi regulator. Seluruh proses pengawasan pasar modal tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, Danantara memiliki berbagai jalur untuk masuk ke pasar modal, termasuk melalui manajer investasi atau lembaga pengelola aset milik BUMN.
“Setiap BUMN memiliki perusahaan sekuritas yang bisa menjadi perantara. Danantara dapat masuk melalui fund manager atau asset management,” katanya.
Dari sisi pasar, Myrdal menilai kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara berpotensi memperkuat stabilitas, terutama di tengah arus keluar dana asing.
“Dalam kondisi seperti sekarang, Danantara bisa berperan sebagai penyedia likuiditas sekaligus memanfaatkan peluang investasi jangka menengah hingga panjang pada saham berfundamental kuat dengan valuasi menarik,” jelasnya.
Baca juga: Danantara Bakal Konsolidasi BUMN Logistik ke Pos Indonesia, Ini Kata Pengamat
Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan Danantara beroperasi sebagai pelaku pasar dengan disiplin investasi yang sama seperti investor lainnya.
“Kami melihat dinamika pasar secara proporsional. Meski terjadi penyesuaian jangka pendek, pasar relatif cepat menunjukkan tanda pemulihan seiring kembalinya minat pada saham berfundamental dan likuiditas kuat,” ujar Pandu.
Ia menambahkan, Danantara tetap mengedepankan pendekatan investasi jangka menengah dan panjang serta mendukung penguatan struktur pasar melalui peningkatan transparansi dan tata kelola.
“Pendalaman teknis dan implementasi yang terukur menjadi kunci agar reformasi pasar berjalan berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan investor,” tutupnya.
Baca tanpa iklan