News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Bicara Perjanjian Dagang RI-AS, Komisi XII DPR Ingatkan Risiko Impor Migas dari AS

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMPOR MIGAS: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, saat menjelaskan soal risiko dari kesepakatan tarif resiprokal 19 persen RI-AS, khususnya terkait impor migas. Hal itu dijelaskan Sugeng seusai menjadi pembicara di diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Ringkasan Berita:

  • Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington DC pada 19 Februari 2026. 
  • Kesepakatan ini diberi tajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.
  • Beberapa poin dalam kesepakatan itu dianggap merugikan Indonesia dalam berbagai bidang termasuk impor migas dari AS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkap sejumlah catatan penting terkait kesepakatan tarif resiprokal Indonesia–Amerika Serikat, khususnya di sektor energi dan minyak dan gas bumi (migas).

Sugeng menyebut Komisi XII DPR secara prinsip tidak menolak impor migas dari Amerika Serikat, selama tidak membebani anggaran negara.

“Tapi konsen kami soal harga. Jarak jauh pasti biaya asuransi dan pengapalan lebih tinggi. Kecuali kalau Amerika bisa memberi diskon besar,” kata dia kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Sugeng menyebut total impor energi Indonesia, terutama migas, saat ini mencapai sekitar 38 miliar dolar AS per tahun. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 3,5 miliar dolar AS digunakan untuk impor liquefied petroleum gas (LPG).

Sementara sisanya sekitar 32,5 miliar dolar AS untuk minyak mentah dan produk BBM.

“Untuk LPG, hari-hari ini hampir 60 persen impor kita berasal dari Amerika Serikat. Ini tidak lepas dari tuntutan trade balance karena Indonesia surplus perdagangan dengan AS sekitar 7 miliar dolar,” kata Sugeng.

Risiko ketergantungan impor migas

Menurut dia, peningkatan impor LPG dari Amerika Serikat merupakan konsekuensi dari permintaan Washington agar Indonesia menyeimbangkan neraca perdagangan. 

Pemerintah pun mengalihkan sebagian sumber impor LPG yang sebelumnya berasal dari Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, hingga Australia.

Namun, Legislator NasDem itu mengingatkan adanya risiko besar dari ketergantungan tersebut.

Salah satunya adalah jarak yang jauh.

“Pengapalan dari Amerika butuh waktu sekitar 43 hari. Ini berbeda jauh dengan Timur Tengah yang hanya sekitar dua minggu. Risiko logistik, asuransi, dan biaya pengapalan pasti lebih tinggi,” kata dia.

Selain LPG, Sugeng mengungkap Amerika Serikat juga mendorong Indonesia meningkatkan impor minyak mentah (crude) dan produk migas.  

Namun ia menilai hal tersebut tidak mudah direalisasikan.

“Amerika memang produsen minyak terbesar dunia, tapi juga konsumennya terbesar. Mereka juga masih impor minyak. Jadi untuk impor migas non-LPG dari AS itu berat,” katanya.

Sugeng menjelaskan selama ini impor BBM jadi seperti avtur, bensin, dan solar paling efisien berasal dari Singapura karena jaraknya dekat.

Sementara minyak mentah Indonesia mayoritas diimpor dari Arab Saudi karena sesuai dengan karakter kilang domestik yang sebelumnya hanya mampu mengolah minyak mentah berat (heavy crude oil).

“Sekarang dengan program RDMP, kilang kita makin fleksibel. Kilang Balikpapan bahkan sudah bisa mengolah light sweet crude. Tapi tetap saja, prinsipnya impor tidak boleh menambah volume, hanya menggeser sumber,” tegasnya.

Mengenai perjanjian dagang RI-AS

Sekadar catatan, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani poin-poin kesepakatan perjanjian tarif resiprokal.

Perjanjian dagang itu ditandatangi Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump  di Washington DC pada 19 Februari 2026. 

Salah satu poinnya memuat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).

Dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun.

Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun.

Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini