News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8.475 Eks Karyawan Sritex Resah, Pesangon dan THR Rp 248 Miliar Belum Dibayar Hingga Saat Ini

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT SRITEX TUTUP - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjawab sejumlah isu soal Sritex hingga THR untuk Ojol, Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Menaker mengatakan pihaknya bakal bentuk posko untuk membantu proses administrasi JKP dan JHT untuk eks karyawan PT Sritex.

 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO — Di tengah tekanan ekonomi pasca pemutusan hubungan kerja, ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih berada dalam ketidakpastian panjang terkait hak-hak mereka, terutama pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sementara proses penyelesaian kewajiban perusahaan melalui mekanisme yang berjalan hingga kini belum menunjukkan titik terang yang jelas.

Baca juga: Resmi Pailit, Sritex Harus Out dari Pasar Modal Indonesia

Situasi ini menjadi beban tersendiri bagi para mantan pekerja yang sebelumnya menggantungkan penghidupan pada perusahaan tekstil tersebut.

Harapan terhadap pencairan hak normatif yang seharusnya menjadi penopang setelah kehilangan pekerjaan, justru berhadapan dengan realitas proses yang berjalan lambat.

Berdasarkan data Forum Eks Karyawan Sritex, total kewajiban pesangon dan THR untuk entitas Sritex saja diperkirakan mencapai Rp 248 miliar. Jika digabungkan dengan perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup, angkanya membengkak hingga sekitar Rp 380 miliar.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengungkapkan hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan hak-hak tersebut dapat diterima oleh para pekerja.

“Kalau khusus Sritex, kewajiban pesangon dan THR itu sekitar Rp248 miliar. Kalau digabung dengan perusahaan lain dalam grup, totalnya bisa mencapai Rp380 miliar,” ujar Agus, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut, setidaknya terdapat 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima pesangon. Namun, seluruhnya masih menunggu kejelasan dari kurator, baik terkait mekanisme pencairan maupun jadwal realisasinya.

Kondisi ini memicu keresahan yang terus menguat di kalangan eks karyawan. Pesangon yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja setelah pemutusan hubungan kerja, kini justru menjadi sesuatu yang belum pasti, padahal sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Kejagung Gandeng BUMN Kelola Hotel Ayaka Suites Pasca Disita untuk Kasus TPPU Bos Sritex

“Jumlahnya ada 8.475 orang eks karyawan yang menunggu. Sampai sekarang belum ada titik terang soal pesangon ini,” tegasnya.

Di tengah situasi tersebut, para eks karyawan berharap adanya transparansi dari pihak kurator terkait perkembangan proses penyelesaian kewajiban perusahaan. Salah satu fokus utama yang dinantikan adalah optimalisasi penjualan aset perusahaan agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Namun, proses likuidasi yang berjalan saat ini dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa realisasi pembayaran pesangon dan THR akan semakin tertunda.

Para eks karyawan pun mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian, termasuk memastikan penjualan aset dilakukan secara efektif dan transparan. Bagi mereka, kejelasan bukan sekadar informasi, melainkan kebutuhan mendesak setelah kehilangan sumber penghasilan.

Baca juga: Cerita Eks Karyawan Sritex yang Kini Banting Tulang dengan Dua Pekerjaan

“Kami hanya ingin kejelasan. Itu hak kami sebagai pekerja yang sudah mengabdi, dan kami berharap bisa segera direalisasikan,” pungkas Agus.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul '8.475 eks Buruh Sritex Sukoharjo Cemas, Pesangon dan THR Total Rp248 Miliar Tak Kunjung Dibayar'

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini