News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Celios Minta Moratorium 3 Bulan Program MBG, Guntur Romli Sindir Didesain untuk Dikorupsi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MORATORIUM PROGRAM MBG - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta Pemerintahan Prabowo Subianto agar melakukan moratorium (penghentian sementara) program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga bulan. Selama moratorium, Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas program MBG.

Ringkasan Berita:

  • Desain awal program MBG dinilai sudah salah dengan persiapan yang terburu-buru, tanpa persiapan matang.
  • Celios meminta dilakukan audit semua dapur MBG, termasuk afiliasi ke pemerintah seperti apa, sehingga akar masalahnya diketahui dan bisa diselesaikan. 
  • Politisi PDIP Guntur Romli menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta Pemerintahan Prabowo Subianto agar melakukan moratorium (penghentian sementara) program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga bulan.

Selama moratorium, Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas program MBG.

Nailul Huda mengatakan, moratorium program MBG hingga tiga bulan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar memangkas anggaran atau mengubah fokus pelaksanaan program.

Menurut dia, persoalan MBG tidak dapat diselesaikan hanya dengan efisiensi anggaran atau pergeseran prioritas. Akar masalah justru terletak pada desain awal program yang disusun secara terburu-buru dan minim persiapan.

"Desain awal program MBG ini sudah salah dengan persiapan yang terburu-buru, tanpa persiapan yang matang. Akibatnya program dijalankan dengan prinsip 'yang penting jalan' yang pada akhirnya membuat pelaksanaan menjadi kacau balau," ujar Huda kepada Kontan, Minggu (14/6/2026). 

Menurutnya, persoalan yang muncul bukan hanya terkait menu makanan yang memicu kasus keracunan atau kualitas gizi yang dipertanyakan, tetapi juga menyangkut tata kelola pelaksanaan yang dinilai tidak transparan.

"Penunjukan dapur ataupun yayasan sedari awal sangat rawan tindak korupsi karena tidak ada transparansi," katanya.

Dia menegaskan, aspek transparansi soal siapa pihak yang menyediakan makanan maupun pengelola dapur merupakan fondasi utama untuk menjamin kualitas program. Tanpa keterbukaan tersebut, pengawasan terhadap standar makanan menjadi sulit dilakukan.

Karena itu, dia menilai, langkah efisiensi anggaran yang kini ditempuh pemerintah bukan solusi yang tepat. "Maka saya rasa efisiensi ini bukan jalan keluar yang paling baik, melainkan program ini seharusnya diberhentikan terlebih dahulu selama dua atau tiga bulan untuk evaluasi secara total," ujarnya.

Menurut Huda, efisiensi yang dilakukan saat ini lebih banyak didorong oleh keterbatasan fiskal dibandingkan keinginan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola MBG.

Baca juga: Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta, Kalsel, dan Majalengka: Tuntut Evaluasi MBG, Turunkan Harga BBM

Ia mengusulkan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program sembari melakukan audit terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi, termasuk menelusuri kemungkinan afiliasi dengan pihak-pihak tertentu di pemerintahan. 

"Audit semua dapur yang ada, termasuk afiliasi ke pemerintah seperti apa, sehingga akar masalahnya diketahui dan bisa diselesaikan. Tanpa itu, evaluasi dan efisiensi hanya omong kosong saja," tegasnya.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dijanjikan sejak masa kampanye Pilpres 2024. Pemerintah semula menyiapkan anggaran sekitar Rp 335 triliun untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi sekitar 83 juta anak dan ibu hamil di seluruh Indonesia.

Namun, seiring tekanan terhadap kondisi fiskal, alokasi anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 268 triliun. Sejak mulai dijalankan pada Januari 2025, implementasi MBG terus menuai sorotan. 

Selain memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pelebaran defisit anggaran negara, program ini juga dibayangi berbagai persoalan tata kelola, mulai dari dugaan korupsi hingga kasus keracunan makanan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Lokasi Gudang Motor Listrik Hasil Mark-up Para Tersangka Korupsi MBG

Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi menjadi pukulan terbaru bagi program tersebut. Di sisi lain, sejumlah insiden keracunan makanan juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kualitas dan keamanan pangan di lapangan.

Berdasarkan data Network for Education Watch, sedikitnya 33.000 anak dilaporkan terdampak kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG hingga April 2026.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah kini menggeser fokus pelaksanaan program dari ekspansi cepat menuju penguatan kualitas layanan, peningkatan standar dapur, dan pengawasan keamanan pangan. 

MBG Sengaja Dirancang untuk Bisa Dikorupsi

Kritikan keras terhadap program MBG kebanggaan Presiden Prabowo Subianto juga dilontarkan politisi PDIP Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.

Guntur Romli merujuk pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berbuntut penetapan tersangka terhadap lima orang.

Tiga tersangka diantaranya adalah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli. Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Guntur Romli menyoroti soal aturan yang memayungi tata kelola MBG oleh BGN yakni hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 atau sekitar sembilan bulan sejak pertama kali MBG resmi diluncurkan yakni pada 6 Januari 2025.

Guntur Romli juga menyoroti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 lalu.

Dia menganggap kedua Perpres ini membuat BGN seakan memiliki kewenangan terlalu besar seperti terkait diskresi dan soal fiskal.

"Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN ini dibubarkan. Kenapa? Karena persoalan utama itu di BGN. Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di kementerian dan badan, dasar hukumnya hanya Perpres."

"Perpres itu yang jadi ujung pangkal persoalan. Perpres 83 Tahun 2024 jamannya Jokowi, memberikan kewenangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 61, memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN. Ini persoalan," kata Guntur Romli dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/6/2026). 

Dia menegaskan, dua peraturan di atas akan membuat siapapun yang menjabat sebagai Kepala BGN, tetap berpeluang melakukan korupsi.

"Artinya kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi. Malaikat pun jadi Kepala BGN, pasti akan korupsi," tegasnya.

Dia juga tidak percaya jika tersangka dalam kasus korupsi MBG hanya tiga orang dari petinggi BGN. Dia menduga Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang, turut terlibat di kasus korupsi berbeda.

Ia meyakini Nanik S Deyang diduga turut terlibat melakukan mark up terkait biaya seminar hingga konten di media sosial saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Guntur berpendapat, Kejagung tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Laporan Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini