TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten Kolaka, BNN Kolaka melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Resort Kolaka, di Ruang Pertemuan Kepolisian Resort Kolaka, Jumat (28/10/2016).
Penandatanganan nota kesepahaman secara langsung dilakukan oleh Kepala BNNK Kolaka Eryan Noviandi. S, S.H. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka dan Kepala Polres Kolaka AKBP. Darmawan Affandy, SIK selaku Kepala Kepolisian Resort Kolaka, yang juga disaksikan oleh jajaran di lingkungan BNNK Kolaka dan Polres Kolaka di ruang pertemuan Kepolisian Resort Kabupaten Kolaka.
BNN Kabupaten Kolaka dengan Kepolisian Resort Kolaka sepakat lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Kolaka.
Nota kesepahaman ini merupakan langkah dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kolaka.Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam menciptakan sinergitas antara BNN Kabupaten Kolaka dengan Kepolisian Resort Kolaka.
Sinergitas antara BNN Kabupaten Kolaka dengan Kepolisian Resort Kolaka dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutannya Kapolres Kolaka memberikan apresiasi kepada BNNK dan menyatakan siap untuk bersinergi dengan BNNK Kolaka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama khususnya terkait pemberantasan narkoba.
"Bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini dan harapannya Kabupaten Kolaka bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dikarenakan baik Kapolres Kolaka maupun Kepala BNN Kabupaten Kolaka telah menandatangani MoU, serta berkomitmen menyatakan “Perang” terhadap kejahatan narkoba, "ujar Kepala BNN Kabupaten Kolaka.
Kegiatan ini juga di saksikan oleh Para Kepala Kesatuan berserta anggota di jajaran Polres Kolaka dan Para Kepala Seksi beserta staf di BNN Kabupaten Kolaka.