News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejahatan Narkoba Makin Marak, Revisi UU Narkotika Perlu Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Seminar Peraturan Perundang-Undangan Narkotika bertema Pembahasan Naskah Akademik dan Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Jakarta, Rabu (02/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Maraknya kejahatan narkoba perlu diimbangi dengan aturan hukum yang dinamis dan mampu mengakomodir segala persoalan yang ada. Oleh sebab itulah, revisi UU narkotika memang sangat perlu untuk dilakukan saat ini. 

Menanggapi hal itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menginventarisir sejumlah kelemahan atau kekurangan dari UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk nantinya dilakukan revisi, disampaikannya beberapa waktu lalu saat menghadiri kegiatan Pers Briefing Dua Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK. 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar mengungkapkan setidaknya ada beberapa hal yang ditemukan oleh BNN yang dianggap menjadi isu atau permasalahan yang harus dibahas lebih lanjut.

Secara global, Direktur Hukum BNN, menyampaikan permasalahan yang dihadapi antara lain : tentang legalitas penyidik, peningkatan kedudukan Kepala BNN, pengaturan aset hasil tindak pidana narkotika untuk P4GN, premi untuk penegak hukum dan masyarakat yang berjasa, penegasan tentang rehabilitasi sebagai paradigma baru pemidanaan, pembatasan subjek pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana rehabilitasi, legalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan tentang penegasan konsep rehabilitasi medis dan sosial.

Ketika ditanyakan tentang progres pembahasan revisi UU No.35 Tahun 2009 Narkotika, Darmawel menyebutkan, naskah akademik tentang revisi UU narkotika sedang disusun oleh BPHN.

“Karena itulah, pertemuan hari ini dinilai bisa menjadi momentum penting untuk mengumpulkan masukan agar revisi bisa lebih komprehensif”, ujar Darmawel saat membuka kegiatan Seminar Peraturan Perundang-Undangan Narkotika bertema  "Pembahasan Naskah Akademik dan Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", di Jakarta, Rabu (02/11/2016).

Pembahasan urgensi revisi UU Narkotika, Ropaun Rambe, Ketua Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia) mengatakan penyusunan naskah akademik idealnya melibatkan segala unsur lapisan sehingga hasilnya lebih komprehensif. Ia melihat revisi sangat penting karena ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.

Oleh karena itu,  revisi UU Narkotika itu membutuhkan sinergi, maka diperlukan keterpaduan dalam upaya ini.

Seperti disampaikan Waskito Budi Kusumo, Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos, pentingnya masing-masing lini untuk melepaskan ego sektoralnya sehingga sinergitas penanganan narkoba dari hulu ke hilir dapat berjalan dengan maksimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini