TRIBUNNEWS.COM - Guna mendukung sumber daya manusia yang memadai, seluruh pegawai yang berada di lingkungan BNN baik yang statusnya organik, penugasan, alih status maupun dipekerjakan perlu disatukan langkahnya melalui pembinaan dan pembekalan yang memadai.
Tujuannya, agar para pegawai tersebut mengenal dan memahami BNN secara utuh dan masing-masing siap untuk melaksanakan tugas yang akan diemban serta memahami core business BNN.
Demikian disampaikan Sekretaris Utama BNN, Gatot Subiyaktoro saat membuka kegiatan Pembinaan dan Tupoksi Bagi SDM di 16 BNN Kabupaten/Kota dan SDM Yang Dipekerjakan dan Diperbantukan di Lingkungan BNN, Senin (14/11), di Bogor, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Sestama menjelaskan bahwa BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan struktur vertikal sampai provinsi dan kabupaten.
Sesuai dengan amanat UU no 35 th 2009 tentang narkotika yang menyebutkan BNN Provinsi dan Kab/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 3 merupakan instasi vertikal maka penguatan kelembagaan dan vertikalisasi instasi vertikal di lingkungan BNN merupakan kebutuhan yang mendesak.
Ia menambahkan, grand design BNN sampai tahun 2025 mengacu kepada terbentuknya 34 BNNP dan 514 BNN kab/ Kota sehingga target setiap tahunnya secara bertahap minimal terbentuknya 39 BNNK/kota.
“Pada saat ini di tahun 2016 telah terbentuk 33 BNNP dan 145 BNN Kab/Kota sehingga masih kurang 1 BNNP dan 369 BNN Kab/kota yang perlu terus didorong pembentukan. Untuk itu BNN telah membentuk 16 BNNk/kota di tahun ini”, imbuh Gatot.
Di hadapan peserta, Sestama menegaskan bahwa BNN akan terus mengembangkan struktur BNN Kab/ Kota dan jabatan di seluruh Indonesia yang belum terbentuk.
Di samping itu, sertifikasi penyidik juga sedang digarap serius. Ia menyebutkan, sertifikasi penyidik BNN akan di buat tingkatannya, mulai penyidik pratama, madya hingga utama.
“Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Menpan”, paparnya.
Dalam kegiatan ini, Sestama juga memberikan wejangan kepada para pejabat BNN agar hati-hati dalam pengelolaan anggaran yang telah diberikan.
Bukan hanya itu saja, Sestama memberikan arahan yang tegas agar para personel BNN tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Kegiatan pembinaan dan orientasi ini diikuti oleh 345 pegawai yang terdiri dari 93 agent of change dan 252 orang yang berasal dari 16 BNN Kab/Kota.