TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Penutupan layanan di kantor pajak berlangsung mulai hari ini, Senin (16/3/2020) hingga 5 April mendatang.
Penutupan sementara tersebut sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Dikutip dari laman resmi DJP, peniadaan sementara pelayanan perpajakan juga untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK).
Baik yang dilakukan DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Baca: Cegah Virus Corona, Layanan Pajak Sementara Ditiadakan
Baca: 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Layanan Luar Kantor, misalnya mobil pajak, pojok pajak, dan tempat lainnya.
Sementara PTSP seperti di mal pelayanan publik dan tempat lainnya.
Perkecualian, pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara tetap dibuka, tapi dengan pembatasan tertentu.
Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.
Sebelumnya diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Baca: Ekonomi Dunia Anjlok karena Corona, Jokowi Tunjang Perekonomian dengan Insentif Penundaan Pajak
Baca: Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor
Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.