TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia tak asing dengan istilah ODP, PDP, hingga suspect belakangan ini.
Istilah tersebut keluar setelah virus corona atau Covid-19 dinyatakan menjangkit seorang warga di Indonesia.
Warga Depok yang kini sembuh dari corona itu dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) setelah positif terjangkit Covid-19.
Menyusul kasus tersebut, sejumlah orang lalu dinyatakan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP).
Baca: Kompak Perangi Corona, Ini Beda Status Solo KLB dan Bali Siaga Covid-19
Baca: Seperti Jokowi, Luhut juga Sebut Tak Terpikir Lockdown: Setiap Negara Punya Masalah Sendiri
Lalu apa arti PDP, ODP, dan perbedaannya?
Sejatinya istilah-istilah tersebut berbeda.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, menyatakan ODP dan PDP serta suspect virus corona adalah istilah berbeda.
Menurut Yurianto, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.
Namun orang di kategori ini, sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona.
Sementara, untuk PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Adapun suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.
"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif Covid-19," jelasnya.
Baca: WNA Asal India Ditemukan Tewas di Bekasi, Korban Ditangani Sesuai SOP Kemenkes
Baca: Khawatir Corona, 49 Tenaga Kerja Asal China yang Baru Tiba di Kendari akan Dikarantina
ODP:
- Belum menunjukkan gejala sakit
- Sempat berpergian ke negara episentrum corona
- Sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona
PDP:
- Ada gejala penyakit corona
- Demam, batuk pilek, sesak napas
Suspect:
- Menunjukan gejala corona
- Diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona
- Disarankan lakukan spesimen
KLB
Dilansir laman Kementerian Pertahanan, Pemerintah mengatur status kejadian atas penanggulangan penyakit menular, seperti halnya Kejadian Luar Biasa atau disebut juga KLB.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadnya wabah.
Lockdown
Dilansir TribunStyle.com yang mengutip Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi dimana tidak diperbolehkannya orang-orang untuk meninggalkan sebuah bangunan dan kawasan karena alasan darurat.
Istilah tersebut juga bisa diartikan sebagai karantina suatu wilayah, bisa diterapkan di tingkat kota ataupun negara tertentu yang ada dalam kondisi darurat.
Lockdown biasanya dilakukan dengan menutup tempat umum seperti sekolah atau universitas dan melakukan pembelajaran jarak jauh atau remote.
Bahkan jika memungkinkan, perusahaan juga melakukan pekerjaan remote atau jarak jauh ketika dalam keadaan lockdown ini.
Lockdown dilakukan selama wabah meluas dan meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah, serta melakukan langkah preventif untuk mencegah infeksi virus.
Social Distancing
Setelah mengenal arti lockdown, istilah teknis seputar virus Corona selanjutnya adalah social distancing. Dikutip dari The Atlantic, istilah ini merujuk pada tujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat.
Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang.
Sementara istilah social distancing menurut Center for Disease Control (CDC) adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Selain istilah social distancing, dalam bahasa Indonesia juga ada istilah isolasi dan karantina.
Kedua istilah ini termasuk populer pasca merebaknya virus Corona di berbagai negara.
Menurut Ivan Lanin, pemerhati Bahasa Indonesia, isolasi maupun karantina bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang.
Hanya saja antara isolasi dan karantina ada perbedaan mendasar, jika yang dimaksud adalah mencegah perpindahan penyakit dari orang sakit, maka dilakukan isolasi.
Sementara jika mencegah perpindahan penyakit ke orang yang sehat, maka istilah yang digunakan adalah karantina.
Intinya isolasi dilakukan pada orang sakit, sementara karantina ditujukan kepada orang yang sehat.
Work From Home (WFH)
WFH atau Work From Home menjadi populer. Istilah ini berarti bekerja dari rumah. Terkait dengan virus Corona, Anda tidak perlu pergi bekerja untuk mengurangi risiko tertular virus Corona.
Anda bisa menyelesaikan pekerjaan dari rumah dan bisa dilakukan secara online jika memungkinkan.
Jika dikaitkan dengan situasi di Indonesia saat ini terkait penyebaran virus Corona, presiden Joko Widodo sudah mengimbau agar bekerja dari rumah, sama halnya seperti sekolah dan beribadah diimbau untuk dilakukan di rumah saja.
Imported Case dan Local Transmisson
Istilah ini merujuk pada lokasi dari mana virus Corona itu menjangkiti seorang pasien. Pada kasus imported case berarti seseorang terjangkit saat berada di luar wilayah dimana pasien tersebut melapor.
Misalnya seorang pasien dilaporkan positif Corona di Indonesia. Namun dia tertular di luar wilayah Indonesia, karena misalnya dia baru saja liburan dari luar negeri.
Sementara local transmission atau transmisi lokal berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah dimana kasus ditemukan. Misalnya seorang pasien dilaporkan positif terjangkit virus Corona di Indonesia dan tertularnya pun di Indonesia.
Epidemi dan Pandemi
Epidemi merujuk pada penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah yang terjangkit banyak dan tidak normal. Biasanya suatu penyakit disebut epidemi jika menyebar di sebuah wilayah dalam jumlah penderita yang banyak, namun skalanya lebih kecil dibanding pandemi.
Jika epidemi menyebar di suatu wilayah saja, maka pandemi berarti penyakit tersbeut sudah menyebar ke seluruh dunia atau penyebarannya terjadi secara global. Levelnya pun lebih tinggi dibanding epidemi.
Dalam kasus virus Corona, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah menyebar hampir di seluruh negara.
Virus Corona atau Covid-19 adalah?
Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.
Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
Baca: Khawatir Corona, 49 Tenaga Kerja Asal China yang Baru Tiba di Kendari akan Dikarantina
Biaya Ditanggung Negara
Pemerintah RI menegaskan, biaya perawatan pasien yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"ODP, PDP, dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sebagai informasi, aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.
Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi.
Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.
Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect virus corona (Covid-19).
(Tribunnews.com/Chrysnha/Fransiskus Adhiyuda, TribunStyle.com/Gigih Penggayuh)