News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ancaman Pidana bagi Orang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hindari Kerumunan Massa, Pesta Pernikahan di Palmerah Terpaksa Dihentikan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/22/hindari-kerumunan-massa-pesta-pernikahan-di-palmerah-terpaksa-dihentikan. Penulis: Elga Hikari Putra Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM - Orang-orang yang memaksa berkumpul ditengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, terancam dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.

Nana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

Nana menyampaikan itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya."

Baca: Cara Jerman Cegah Wabah Corona, Perketat Kontak & Larang Pertemuan Lebih dari 2 Orang

Baca: Belajar dari Taiwan dalam Mengatasi Wabah Corona, Ini 4 Poin Kuncinya

"Ya bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.

Sementara itu, Anies meminta seluruh warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.

Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu. Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas."

"Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan rumah sakit darurat Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet."

"Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

Baca: Jakarta Darurat Corona, Kegiatan Kumpulkan Massa Akan Dibubarkan

Baca: BREAKING NEWS - Update Covid-19 di Indonesia: 579 Positif Corona, 49 Meninggal dan 30 Orang Sembuh

Dari total pasien, 21 orang dinyatakan sembuh, sementara 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

(KOMPAS.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini