TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah Republik Indonesia menetapkan skala prioritas bagi mereka yang akan menjalani rapid test untuk mendeteksi apakah terinfeksi COVID-19 atau virus corona.
"Pemerintah harus memprioritaskan pemeriksaan bagi orang yang pernah terpapar atau berinteraksi dengan pasien positif," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Senin (23/3/2020).
Dia meminta pemerintah memperjelas mekanisme dan efektivitas tes massal.
Baca: Ada Pandemi Global Virus Corona, Tempat Wisata di Bali Ditutup Sementara
Pelayanan pemeriksaan di fasilitas kesehatan, kata dia, perlu mendahulukan kelompok rentan terkena infeksi, seperti warga yang berusia lanjut dan memiliki riwayat gangguan pernafasan, termasuk asma.
"Pemerintah harus memprioritaskan pemeriksaan bagi orang yang pernah terpapar atau berinteraksi dengan pasien positif," kata dia.
Baca: Apakah Mandi Air Panas atau Minum Air Panas Bisa Membunuh Covid-19? Ini Penjelasan Ahli
Selain itu, sebelum menjalani serangkaian tes, dia menegaskan, pemerintah harus menguji validitasnya.
Bagi warga yang ingin melakukan tes, dia mendesak pemerintah agar tidak membebankan biaya kepada rakyat.
"Implementasi tes massal hanya akan efektif jika dibarengi dengan keseriusan melakukan penelusuran riwayat kontak dan perjalanan dari orang yang dinyatakan positif COVID-19," tambahnya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Baca: Kota Wuhan Memasuki Hari Kelima Nihil Kasus Positif Virus Corona
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).