TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan meminta pemerintah serius memerhatikan kesehatan tahanan selama virus corona Covid-19 mewabah di Indonesia.
Salah satu anggota koalisi, Liza Farihah dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP), menilai minimnya perhatian terhadap para tahanan menimbulkan risiko penularan virus corona bagi seluruh penghuni lapas, rutan, atau tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di persidangan termasuk petugas dan aparat penegak hukumnya.
“Perlu melindungi tahanan di rutan dan lapas guna pemenuhan hak kesehatannya," kata Liza saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).
Baca: Anggota DPR Patungan Beli Rapid Corona, Tes Dirinya dan Keluarga
Liza menerangkan, sesuai data smslap.ditjenpas.go.id per 17 Maret 2020, rutan dan lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98%. Hal itu, menurutnya, sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 dengan cepat.
"Situasi overcrowding yang tidak memungkinkan social distancing dan minimnya pemenuhan hak atas kesehatan bagi para tahanan akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terbendung," tegasnya.
"Hal ini akan menimbulkan risiko penyebaran Covid-19 kepada aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, advokat dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan," imbuh Liza.
Baca: SBY: Lockdown Belum Diperlukan, Mari Semua Bersatu Lawan Corona
Selanjutnya, dia menganjurkan, kebijakan terhadap tahanan perlu mendapat perhatian khusus dan seharusnya tidak hanya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi wajib melibatkan institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, koalisi nendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meninjau ulang penahanan saat ini untuk mengurangi overcrowding di rutan dan lapas. Sekaligus mendesak Kemenkumham melalui lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB).
"Dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika," kata Liza.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ditjen Pemasyarakatan Nugroho pernah mengatakan, memiliki empat langkah preventif menghadapi pandemi corona yakni pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.
“Status pada lapas, rutan, dan LPKA (lapas pembinaan khusus anak) merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ujar Nugroho beberapa waktu lalu.
Nugroho menjelaskan status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” ujar Nugroho.
Baca: Catat! Ini Waktu yang Tepat Berjemur Matahari untuk Dapat Vitamin D3
Untuk status lapas, rutan, dan LPKA yang berada di zona merah, Nugroho melanjutkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB tentang status darurat Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” kata Nugroho.