TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak keluarnya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona pada 19 Maret 2020 lalu, seluruh personel Polri langsung melakukan patroli bahaya virus corona serta mengimbau warga tidak berkerumun.
"Asas hukum tertinggi adalah keselamatan publik. Tiga hari terakhir sejak berlakunya maklumat Kapolri banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (23/3/2020).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan beberapa kerumunan warga yang dibubarkan yakni resepsi pernikahan baik di daerah Jawa Tengah maupun Jakarta serta warga yang menongkrong di Cafe, persimpangan jalan hingga sejumlah taman.
Baca: Langkah Tepat, RS Darurat dan Beri Insentif Bagi Tim Medis
Dalam upaya pembubaran itu, lanjut Iqbal, Polri lebih dulu mengedepankan sisi humanisme dengan memberi imbauan. Beruntung pembubaran tersebut, direspon baik oleh masyarakat.
"Bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan dengan kedepankan persuasif dan Humanis. Sejauh ini pembubaran kerumunan tidak ada insiden apapun. Masyarakat koperatif, paham dengan ancaman wabah ini," tambahnya.
Berikut beberapa kerumunan warga yang dibubarkan oleh Polri :
1. Hajatan pernikahan di Gang IV Overste Isdiman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2020). Selain acaranya dibubarkan, petugas BPBD dan PMI juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi.
Baca: Sukoharjo KLB Corona, Ini Alasan Bupati Wardoyo Wijaya Tetapkan Status Baru
Setelah tamu keluar, mereka masih harus menjalani pemeriksaan suhuu tubuh yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menyatakan acara tersebut tidak disertai permintaan izin keramaian pada polisi. Jika ada permintaan pun, polisi mamastikan tidak akan memberikan izin.
2. Pesta pernikahan di Jl Bhakti IV Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/3/2020( juga dibubarkan paksa oleh polisi dan Satpol PP.
Pemilik pesta diminta untuk menghentikan acaranya, mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran virus corona.
3. Kapolsek Wiyungan Kompol m Rasyad membubarkan kumpulan pemuda yang sedang kongko di sebuah cafe di Surabaya, Jawa Timur.
Video pembubaran itu sempat viral di media sosial. Dalam video bersurasi 49 detik,polisi meminta pengunjung cafe membubarkan diri menggunakan pengeras suara.
Polisi meminta mereka membayar makanan dan minuman yang telah dipesan terlebih dulu. Pembubaran di Cafe merupakan langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.