News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Gereja Cegah Corona, Umumkan Misa Online sampai 30 April, Termasuk Paskah

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Katolik melaksanakan misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (24/12/2018). Natal tahun 2018 di Gereja Katedral Jakarta diselenggarakan dengan mengusung tema Yesus Kristus Hikmat Bagi Kita. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM – Gereja telah memutuskan agar seluruh gereja-gereja melaksanakan misa online karena wabah virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut dikarenakan telah terbit masa darurat peribadatan yang resmi diperpanjang hingga 30 April 2020.

Seluruh gereja diminta untuk meniadakan peribadatan di gereja dan umat disarankan mengikuti misa online.

Sejalan dengan hal itu, peryaaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (Daring).

Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya, telah mengumumkan pemberitahuan tersebut sejak kemarin Senin (23/3/2020).

Pengumuman berisi perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, Daerah, dan masukan berbagai pihak.

Baca: Update Pasien Virus Corona 24 Maret: 100.982 Pasien Sembuh,16.505 Meninggal, Total 378.601 Kasus

Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko.

Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadatan.

Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.

Kegiatan yang dimaksud, antara lain:

1.     Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan.

Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (youtube) dan radio;

2.     Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.

3.     Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini