Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.
Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:
50% untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;
15% untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;
5% untuk menopang kegiatan APP KAS;
30% untuk menopang kegiatan APP KWI."
(Tribunnews.com/Chrysnha)
BERITA REKOMENDASI