News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masyarakat Menolak Dibubarkan Petugas saat Berkerumun Bisa Dijerat Pidana

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Jakarta Selatan melakukan penyisiran untuk membubarkan keramaian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warga yang menolak dibubarkan petugas saat berkerumun di tempat keramaian bisa dijerat pidana. Hal itu menyusul imbauan pemerintah agar masyarakat harus melakukan social distancing.

"Memang betul, bisa saja kita kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contohnya pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya. Misalnya mau kita bubarkan, mereka melawan petugas, ya kita kenakan pasal bisa," kata Yusri kepada awak media, Selasa (24/3/2020).

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Namun demikian, Yusri menegaskan, penerapan hukum itu merupakan pilihan paling terakhir.

Polisi, kata dia, ingin mengedepankan imbauan dan tindakan preventif terlebih dahulu.

"Kita kedepankan persuasif, jangan langsung kita ambil ujungnya, tadi kan ditanya ujungnya. Polisi itu persuasif dan humanis yang kita kedepankan. Kemudian kita punya gerakan, namanya preemtif dengan memberikan imbauan, preventif kita patroli," jelasnya.

Baca: Pertamina Lakukan Disinfektasi di Ring I Integrated Terminal Surabaya

Secara umum, Yusri mengatakan, masyarakat dinilai telah mengerti kondisi bangsa yang tengah dalam ancaman penyebaran Corona.

"Masyarakat sekarang sudah mengerti. Jadi kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau. Tetapi yang selama ini kita lakukan, alhamdulillah mereka mengerti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini