TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menjelaskan wacana pemerintah melarang mudik lebaran pada tahun ini.
Larangan mudik ini dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Tapi keputusan akhirnya akan ditentukan pada Rapat Terbatas besok Kamis (26/3/2020) yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: BATAL, Mudik Gratis Lebaran 2020 Kemenhub dan BUMN Ditiadakan karena Corona
"Sudah dua kali rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi dan Menkopolhukam membahas berbagai skenario yang perlu diantisipasi terkait dangan mudik ini."
"Semua pada prinsipnya merekomendasikan mudik kita larang karena potensi merebaknya Covid-19 ini sangat besar jika kita biarkan tetap berjalan. Namun baru besok akan diadakan Ratas yang dipimpin oleh Presiden dan di sana baru akan ada keputusan dari Presiden," ujarnya.
Menurutnya jika mudik lebaran dilarang harus ada koordinasi antara Kementerian, aparat dan masyarakat.
Baca: Pengertian Physical Distancing, Kebijakan yang Dipakai Jokowi untuk Lawan Corona
Sosialisasi juga sangat diperlukan agar masyarakat mengerti alasan pemerintah melarang mudik lebaran.
"Tentunya akan kompleks dan membutuhkan koordinasi Kementerian dan aparat. Sosialisasi yang efektif juga akan menjadi kunci disitu tapi kami yakin bahwa masayarakat bisa paham alasan pemerintah menerapkan ini adalah untuk keselamatan bersama."
"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi betul-betul membutuhkan kerjasama," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tak melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri 2020.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Imbauan ini terkait keputusan ditiadakannya mudik gratis 2020 akibat penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19," katanya dikutip dari Kompas.com.
Budi menjelaskan, kebijakan ditiadakannya mudik gratis diambil setelah mempertimbangkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang.