News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

IDI Tak Izinkan Tenaga Medis Tangani Pasien COVID-19 Jika APD Tidak Tersedia

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga medis menangani pasien COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM - Surat pernyataan dari organisasi profesi tenaga medis yang menuntut pemerintah menjamin persediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, beredar di media sosial.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih pada Jumat (27/3/2020) tesebut, menyatakan bahwa IDI bersama organisasi profesi lainnya tidak akan mengizinkan tenaga medis untuk menangani pasien virus corona (Covid-19) apabila APD tidak mencukupi.

Surat pernyataan ini diterbitkan oleh IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Maaf, kami meminta terjaminnya APD yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," begitu yang tertulis dalam surat pernyataan.

Baca: Tingkat Kematian Corona di Indonesia Tinggi, IDI: Pasien Covid-19 Bisa Sembuh karena Dua Hal Ini

Baca: UPDATE Virus Corona Global, Jumat 27 Maret 2020 Malam: Jumlah Infeksi AS Kalahkan China

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Daeng membenarkan bahwa pihaknya menuntut pemenuhan APD untuk tenaga medis.

Begitu pun dengan pernyataan yang tidak akan mengizinkan tenaga medis menangani pasien Covid-19 apabila tidak ada jaminan APD.

"Iya benar," kata Daeng saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/3/2020) malam.

"Yang pakai APD boleh merawat Covid-19, yang tidak pakai APD tidak boleh ikut merawat," tegasnya.

Daeng juga menyampaikan, surat pernyataan tersebut dikeluarkan karena APD bagi tenaga medis masih belum mencukupi.

Baca: Wamendes Budi Arie: Jangan Sampai Wabah Virus Corona Ikut Pulang Kampung

Baca: Bayi Lahir di India Dinamai Corona, Sang Paman Beri Penjelasan

"Iya betul (APD belum mencukupi)," kata dia.

Dalam Surat Pernyataan Bersama Organisasi Profesi tersebut, IDI dan organisasi profesi lainnya menyebutkan dalam kondisi wabah seperti saat ini, kemungkinan setiap pasien yang diperiksa merupakan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun pasien Covid-19.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit Covid-19 pun semakin meningkat.

Bahkan, sejumlah tenaga medis meninggal dunia.

Baca: PB IDI Umumkan Tujuh Dokter Meninggal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Indonesia

Baca: Satu Pemain Persib Bandung Positif Corona, Glenn Sugita Lakukan Tindakan Lebih Lanjut

Mereka menyatakan, setiap tenaga medis berisiko tertular Covid-19.

Oleh karena itu, mereka pun meminta pemerintah menjamin persediaan APD yang sesuai dan mengancam tidak mengizinkan tenaga medis menangani pasien Covid-19 tanpa adanya jaminan APD.

Pasalnya, apabila tenaga medis tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, hal ini juga akan berdampak pada penanganan pasien.

"Karena sejawat yang tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien," tulis pernyataan tersebut.

Menurut Daeng, surat pernyataan tersebut dikeluarkan satu paket dengan Edaran Pengurus Besar IDI tentang Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 untuk Petugas Kesehatan.

Baca: Corona Update, Penangguhan Kredit Harus segera Diatur dan Sosialisasi Teknisnya

Baca: Pangeran Charles Buka Suara Setelah Positif Corona & Dikarantina di Skotlandia, Ucap Terimakasih

Dalam edaran tersebut, Daeng menyatakan, IDI bersama perhimpunan profesi di bawahnya dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan langkah strategis dan taktis guna menurunkan angka penularan dan memutus penyebaran Covid-19.

"Langkah tersebut tentunya bertujuan untuk melindungi dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya, yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19," kata Daeng.

Untuk itu, IDI dan PDGI pun menerbitkan surat edaran tersebut untuk dijadikan sebagai petunjuk petugas medis sehingga mereka dapat mempersiapkan perlindungan diri sebelum memberikan pelayanan kepada pasien di tempatnya bertugas.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini