"Disepakati mulai hari ini, pukul 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Kebijakan penghentian operasional tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona.
Baca: Karena Virus Corona, Meggy Wulandari Bakal Absen Hadiri Sidang Perceraiannya
Serta, dalam rangka upaya pencegahan semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah lain.
Dishub DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Baca: UPDATE Corona 30 Maret 2020: Jumlah Kasus Positif, Meninggal, dan Sembuh di 31 Provinsi
Adapun Surat Keputusan Dishub DKI soal penyetopan operasional bus AKAP, AJAP, dan pariwisata meliputi:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP dan AJAP yang punya trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta. Serta menghentikan operasional bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta.
2. Peghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2 dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020, pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.