News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Belum akan Menerapkan Karantina Wilayah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan apakah akan memberlakukan karantina wilayah atau karantina total (Lockdown) untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah sangat hati-hati dan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam memutuskan kebijakan apa yang dilakukan untuk mengurangi dampak dari Pandemi Corona.

"Sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul betul hati hati,  diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni dalam Konferensi pers jarak jauh, Senin, (30/3/2020).

Baca: VIRAL Pria Pakai Kostum Hantu, Coba Takuti Tetangganya yang Keluyuran di Tengah Pandemi Corona

Baca: Update Covid-19 Banten: Korban Meninggal 4 Orang Versi Pusat, Versi Banten Sudah 7 Orang Meninggal

Berkaca pada kebijakan karantina wilayah yang dilakukan sejumlah negara, ternyata menurut Doni malah menimbulkan masalah baru. Diantaranya yakni terjadi penumpukan orang yang mengakibatkan cepatnya penularan virus Covid-19 itu.

"Terus berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru. Terjadi penumpukan masyarakat dengan jumlah yang sangat besar sangat banyak. Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar, bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," katanya.

Doni menegaskan bahwa Karantina Wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018, pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban apabila karantina tersebut nantinya diberlakukan. Diantaranya yakni memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Ditambah lagi dengan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya ternak, jadi dua faktor itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini