TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT LRT Jakarta melakukan penyesuaian kebijakan layanan operasi, dengan mengubah interval kedatangan kereta (headway) dari 10 menit menjadi 30 menit sekali. Kebijakan ini mulai berlaku 31 Maret 2020.
Penyesuaian ini menyusul pemerintah yang memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona (COVID-19) dari semula 6 April, menjadi 19 April 2020.
Adapun waktu operasional berlaku tetap yakni mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB, dan membatasi 30 orang penumpang.
Baca: Pantau Pergerakan Pemudik di Tengah Pandemi Virus Corona, Desa Diminta Buat Pos Jaga Gerbang
"Pembatasan penumpang maksimal 30 orang untuk tetap menjaga Physical Distancing," kata General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta Arnold Kindangen, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (31/3/2020).
Keputusan memperlama headway kereta karena pertimbangan kondisi jumlah penumpang dalam seminggu terakhir turun 85 persen lebih.
Baca: 4 Warga Maluku Tengah Berstatus ODP COVID-19
Sebelum 21 Maret, jumlah penumpang rata-rata 4.000 orang. Tapi menurun tepat tanggal 21 Maret menjadi 679 orang. Lalu pada 24 Maret kembali turun menjadi 556 orang.
Teranyar hingga Minggu (29/3) kemarin, jumlah rerata penumpang tinggal 144 orang.
Sebagai langkah pencegahan, LRT meminimalkan interaksi fisik petugas dan penumpang dengan hanya menerima trnsaksi kartu uang elektronik, sejak 24 Maret 2020.
"Kami tetap mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah, bekerja dari rumah, dan hanya keluar untuk kegiatan yang mendesak. Selalu menjaga kebersihan diri dan kesehatan," ungkap Arnold.