News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jubir Presiden: Mudik Boleh, Tapi Berstatus ODP dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mudik Lebaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun 2020 M/1441 H.

Namun, Fadjroel meminta para pemudik yang tiba di kampung halaman wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Baca: Pengakuan Warga yang Hadiri Pesta Pernikahan Kapolsek Kembangan Saat Wabah Corona

Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona atau Covid-19.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," tambahnya.

Baca: Korban Meninggal Termuda akibat Corona, Bayi 6 Minggu Tak Bisa Diselamatkan, Sempat Dirawat di RS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Fadjroel, mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelas Fadjroel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini