News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ombudsman Sebut Pencopotan Kompol Fahrul Sudah Tepat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resepsi mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Hadiana yang disemarakkan dengan pedang pora. (dok. Instagram @benusorumba/https://www.instagram.com/p/B-WMXTcFpul/Dinny Mutiah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menilai pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat sudah tepat.

Pasalnya Fahrul memang jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pucuk pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

“Menurut saya tindakan yang diambil langsung tepat ya, ada upaya di internal kepolisian. Kita harus hormati ini,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi Sabtu (4/4/2020).

Baca: ‎ICW Telusuri Track Record Tiga Jenderal Polri Calon Deputi Penindakan KPK

Menurutnya Fahrul tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

“Apa yang dilakukan memang tidak patut ya, kan dua hari sebelumnya Kapolri sudah mengumumkan Maklumat. Harusnya dipatuhi,” tegasnya.

Baca: Malah Jadi Artis & Tontonan Warga, Aksi 2 Pocong yang Jaga Desa di Sukoharjo Akhirnya Dihentikan

Untuk itu Alamsyah mengimbau seluruh anggota Polri agar mematuhi Maklumat Kapolri. Terlebih sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan viris corona yang diteken Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat.

“Sebaiknya semua pejabat, penyelenggara negara menghentikan kegiatan-kegiatan seremoni yang menyebabkan orang banyak berkumpul. Tolong dipatuhi, anda minta rakyat tertib tapi memberi contoh yang sebaliknya, itu kan tidak baik,” tutur Alamsyah.

Alamsyah menambahkan Ombudsman tidak akan memanggil Kompol Fahrul untuk mengklarifikasi perbuatannya karena Fahrul sudah diproses oleh internal Polri.

“Kan sudah diambil tindakan oleh lingkungan Polri. Kami tidak perlu panggil-panggil lagi. Apalagi dalam situasi seperti ini, cuma menambah kekeruhan saja,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kompol Fahrul menggelar resepsi pernikahan dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta Pusat di tengah situasi pandemi global virus corona.

Foto pernikahan keduanya viral dan mendapat sorotan publik. Hingga akhirnya Fahrul dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan dan diperiksa di Propam Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini