TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perumda Pasar Jaya menunda membuka pasar di kawasan Tanah Abang yang sudah dimulai penutupan sementara sejak 27 Maret lalu.
Seharusnya kawasan pasar tersebut akan dibuka pada Senin (6/4).
Namun, mengingat masa tanggap COVID-19 masih berlangsung hingga 19 April mendatang, maka pembukaan pasar ditunda sementara.
Adapun perpanjangan waktu penutupan ini dilakukan meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F.
Hanya Pasar Tanah Abang Blok G yang masih buka seperti sebelumnya, namun itupun terbatas kepada pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.
Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang yang terkenal dengan perdagangan tekstil ini sendiri berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Baca: Minimarket di Tanah Abang Dirampok, Jutaan Rupiah Raib Digondol Pelaku
“Jadi, sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup. Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Minggu (5/4/2020).
Tak hanya itu, Pemerintah Pusat sendiri juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun, untuk pasar yang berjualan jenis bahan pangan tetap beroperasi normal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti diatur di pasal 4.
Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya.
Para pedagang sendiri juga sepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat COVID-19.
“Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063,” katanya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Karena itu, Pasar Jaya mengimbau para pedagang dan juga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar untuk selalu menggunakan masker kain dan bukan masker medis mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.