TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.
Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home.
"Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/4/2020).
Andri mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.
Baca: PSBB Diberlakukan, Bagaimana Nasib Para Driver Online?
"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri.
Andri menyebut, kebijakan itu dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Baca: Kemenag Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji
"Semua perusahaan di DKI Jakarta diharapkan melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dikatakan Andri, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go. id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh