Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan sejak berlakunya maklumat kapolri hingga saat ini, baru Polda Metro yang menetapkan status tersangka terhadap pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diterapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sejauh ini baru Polda Metro yang menetapkan tersangka pada pelanggar PSBB karena tiga kali diminta membubarkan diri tapi tidak diindahkan. Polda-Polda lainnya belum ada yang menetapkan status tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca: Disebut Bela Pemerintah soal Covid-19, Maia Estianty: Sekarang Saatnya Tolong Menolong Bukan Mencela
Argo menjelaskan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro karena melanggar ketentuan PSBB pada Jumat (3/4/2020) malam.
Mereka terjaring razia dalam patroli gabungan Polda Metro dan TNI di dua kafe di Jakarta Pusat.
"18 orang ini, 10 pria dan 8 perempuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah akibat Dampak Pandemi Covid-19
Atas perbuatannya, ke 18 tersangka ini dijerat dengan Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Argo melanjutkan untuk di Polda Jawa Timur, hanya dilakukan pendataan pada 3000 orang yang masih nekat nongkrong di malam hari padahal sudah diingatkan untuk bubar dan kembali ke rumah oleh petugas.
Baca: KJRI akan Salurkan Bantuan untuk 10 Ribu WNI yang Terjebak di Zona Merah Covid-19 New York, Amerika
"Kalau di Polda Jawa Timur, mereka yang diminta bubar sampai tiga kali tidak mengindahkan langsung dibawa ke Polres dan Polda untuk didata. Nanti kalau ada patroli, mereka kena lagi, baru ditetapkan jadi tersangka," imbuhnya.
Argo menambahkan saat mengamankan warga yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan petugas untuk segera pulang ke rumah, polisi tetap memperhatikan upaya jaga jarak agar tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Saat dibawa ke kantor polisi, juga tidak gerombolan. Kami tetap perhatikan jaga jarak untuk mencegah penyebaran corona seperti kebijakan pemerintah," ucapnya.
Tak Ditahan