Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan sejak berlakunya maklumat kapolri hingga saat ini, baru Polda Metro yang menetapkan status tersangka terhadap pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diterapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sejauh ini baru Polda Metro yang menetapkan tersangka pada pelanggar PSBB karena tiga kali diminta membubarkan diri tapi tidak diindahkan. Polda-Polda lainnya belum ada yang menetapkan status tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca: Disebut Bela Pemerintah soal Covid-19, Maia Estianty: Sekarang Saatnya Tolong Menolong Bukan Mencela
Argo menjelaskan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro karena melanggar ketentuan PSBB pada Jumat (3/4/2020) malam.
Mereka terjaring razia dalam patroli gabungan Polda Metro dan TNI di dua kafe di Jakarta Pusat.
"18 orang ini, 10 pria dan 8 perempuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah akibat Dampak Pandemi Covid-19
Atas perbuatannya, ke 18 tersangka ini dijerat dengan Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Argo melanjutkan untuk di Polda Jawa Timur, hanya dilakukan pendataan pada 3000 orang yang masih nekat nongkrong di malam hari padahal sudah diingatkan untuk bubar dan kembali ke rumah oleh petugas.
Baca: KJRI akan Salurkan Bantuan untuk 10 Ribu WNI yang Terjebak di Zona Merah Covid-19 New York, Amerika
"Kalau di Polda Jawa Timur, mereka yang diminta bubar sampai tiga kali tidak mengindahkan langsung dibawa ke Polres dan Polda untuk didata. Nanti kalau ada patroli, mereka kena lagi, baru ditetapkan jadi tersangka," imbuhnya.
Argo menambahkan saat mengamankan warga yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan petugas untuk segera pulang ke rumah, polisi tetap memperhatikan upaya jaga jarak agar tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Saat dibawa ke kantor polisi, juga tidak gerombolan. Kami tetap perhatikan jaga jarak untuk mencegah penyebaran corona seperti kebijakan pemerintah," ucapnya.
Tak Ditahan
20 orang pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 20 orang tersebut tak ditahan pihak kepolisian.
Sebab, kata dia, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan," kata Budhi kepada awak media, Selasa (7/4/2020).
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Rabu 8 April 2020, Potensi Hujan di Indonesia
Budhi mengatakan, seluruh warga tersebut dikenakan diwajibkan lapor kepada pihak kepolisian.
"Proses tetap jalan dan wajib lapor," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli terhadap warga yang masih melanggar PSBB terkait keramaian.
Tidak hanya malam, pihaknya akan patroli pagi dan siang.
"Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang dan malam," pungkasnya.
Baca: Ferry Juliantono Sebut Ada Kesenjangan Pikiran Elit dengan Rakyat dalam Hadapi Virus Corona
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 warga yang melanggar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian atau kerumunan.
Mereka ditangkap setelah polri menggelar patroli pada Sabtu (4/4/2020) malam hingga Minggu (5/4/2020) dini hari. 20 warga yang diamankan juga terjaring razia di tiga tempat terpisah di Jakarta Utara.
Di antaranya, Surya Fitnes di kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan di kawasan Tanjung Priok dan di sebuah jalan Kapuk Muara.
Baca: Asa dalam Keterbatasan Fasilitas Pendidikan dari Desa Polin Maluku, di Tengah Pandemi Corona
"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada awak media, Senin (6/4/2020).
Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Namun, Budhi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengambil tindakan untuk memberikan penjelasan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian.
"Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku," katanya.