PSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.
Anies Baswedan memastikan pemerintahan tetap berjalan.
Bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta serta anggota Polri dan TNI yang bisa bekerja dari rumah akan diatur oleh atasannya masing-masing.
Baca: ABK KM Lambelu Milik PT Pelni Diduga Terjangkit Covid-19, Tim Medis Cek Kondisi Mereka Sebelum Turun
"Pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," kata Anies dalam siaran langsung Kompas TV.
Selain itu, untuk dunia usaha, Anies Baswedan memberikan pengecualian terhadap 8 sektor usaha.
Adapun 8 sektor usaha yang masih bisa melaksanakan kegiatan usahanya saat penerapan PSBB di antaranya;
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor Energi (air, gas, listrik, SPBU).
4. komunikasi baik jasa sampai media komunikasi,
5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal.
6. Sektor logistik, distribusi barang berjalan seperti biasa.
7. Sektor yang menyediakan kebutuhan keseharian, ritel, seperti warung, toko kelontong
yang menjual kebutuhan warga.
8. Sektor industri strategis di Ibu Kota