Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
DPD Organda DKI Jakarta mengirim surat kepada Gubernur Anies Baswedan perihal permohonan insentif atau stimulus dan bantuan dana bagi angkutan umum selama satu tahun ke depan.
Menurut Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan sektor industri angkutan umum paling terdampak akibat wabah virus corona dan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.
"Salah satu yang semakin terdampak sangat signifikan semakin dalam adalah sektor industri angkutan umum," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Dalam surat bernomor 014/DPD/ORG-DKI/IV/2020 tersebut, Organda meminta Pemprov DKI membebaskan biaya BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor baik pokok maupun tunggakan.
Organda juga meminta pembebadan retribusi daerah bagi angkutan umum, serta operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta supaya tetap dibayar penuh sesuai kontrak baik operatornya maupun pengemudi.
Mereka juga meminta Pemprov DKI memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada setiap unsur pekerja angkutan umum.
Pasalnya, Organda DKI menyebut sebelum PSBB berlaku mereka sudah alami penurunan omzet 75 - 100 persen. Bahkan, moda angkutan pariwisata omzet anjlok hingga 100 persen.
Kondisi ini mengancam pekerjanya tidak berpenghasilan atau bahkan kena PHK.
"Untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta, sangat dibutuhkan bantuan pemerintah," ucap dia.
"Kami memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta kiranya memberikan insentif/stimulus, bantuan kepada angkutan umum yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk kurun jangka waktu satu tahun ke depan," ujar Shafruhan.
8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
PSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.
Anies Baswedan memastikan pemerintahan tetap berjalan.
Bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta serta anggota Polri dan TNI yang bisa bekerja dari rumah akan diatur oleh atasannya masing-masing.
Baca: ABK KM Lambelu Milik PT Pelni Diduga Terjangkit Covid-19, Tim Medis Cek Kondisi Mereka Sebelum Turun
"Pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," kata Anies dalam siaran langsung Kompas TV.
Selain itu, untuk dunia usaha, Anies Baswedan memberikan pengecualian terhadap 8 sektor usaha.
Adapun 8 sektor usaha yang masih bisa melaksanakan kegiatan usahanya saat penerapan PSBB di antaranya;
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor Energi (air, gas, listrik, SPBU).
4. komunikasi baik jasa sampai media komunikasi,
5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal.
6. Sektor logistik, distribusi barang berjalan seperti biasa.
7. Sektor yang menyediakan kebutuhan keseharian, ritel, seperti warung, toko kelontong
yang menjual kebutuhan warga.
8. Sektor industri strategis di Ibu Kota
"8 sektor ini diijinkan tetap berkegiatan," kata Anies.
Baca: PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April, Anies Baswedan: Ada Prinsip yang Kami Tegakkan
Anies Baswedan menjelaskan untuk sektor kesehatan bukan hanya terbatas rumah sakit dan klinik yang masih bisa beroperasi seperti biasa.
"Industri kesehatan seperti misalnya usaha produksi sabun, disinfektan itu sangat relevan dengan kondisi sekarang. Jadi tidak berhenti," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Penerapan PSBB di DKI Jakarta Efektif Dilaksanakan Mulai Jumat 10 April 2020
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 juga bisa terus berkegiatan seperti biasa.
"Misalnya lembaga pengelolaan zakat, NGO kesehatan yang ikut penanganan Covid-19," katanya.
Meskipun begitu, Anies mengingatkan bagisektor-sektor yang tetap bisa menjalankan aktivitas harus menjalankan protap penanganan Covid-19 seperti melaksanakan sosial distancing, penggunaan masker, penyedian tempat cuci tangan, dan lainnya.
"Bagi sektor-sektor yang dikecualikan, harus mengikuti protap penanganan Covid-19," katanya.