TRIBUNNEWS.COM - Berbagai negara di dunia sudah memerintahkan warganya untuk memakai masker di tengah pandemi virus corona ini.
Hal ini menyusul adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pemaiakain masker bagi semua orang.
Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.
Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).
Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.
Baca: Selain Jadon Sancho, Manchester United Ingin Boyong Gelandang Kreatif Real Madrid
Baca: Kasus Corona Meningkat, Gereja Katedral St. John the Divine Berubah jadi Rumah Sakit
Sementara itu di Thailand, penggunaan masker diwajibkan dan bagi yang melanggar dikenai denda.
Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).
Masker yang digunakan adalah masker wajah sanitasi atau masker kain
Denda 20.000 baht
Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.
Sementara itu denda yang diberikan bagi pelanggar hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.
Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.
Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.
Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.