TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).
Rencananya PSBB akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 23 April 2020.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah guna menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.
Pelaksanaan PSBB berbeda dengan imbaun pemerintah sebelumnya yang berupa social distancing atau kemudian diganti menjadi physical distancing.
Baca: Selama PSBB di Jakarta, Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan
Lebih lanjut berikut perbedaan PSBB dengan physical distancing.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 5, pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi:
1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Pembatasan aktivitas di tempat kerja, di mana karyawan yang bisa bekerja di rumah diharapkan untuk tidak ke kantor.
Namun ada pengecualian untuk pekerja kantor pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor penting.
Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yakni industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca: 3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut
3. Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, artinya masyarakat untuk sementara harus melakukan kegiatan keagamaan dari rumah masing-masing.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selama pemberlakukan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang memungkinkan kerumunan lebih dari lima orang.
Selain itu, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup usahanya untuk sementara waktu.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, dan akademik.
6. Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan dihentikan sementara waktu, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.
Membatasi jumlah orang masksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Kena Denda Rp 100 Juta
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, social distancing yang kemudian diganti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadi physical distancing adalah upaya membatasi pertemuan fisik antar individu.
Penggantian istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa menjaga jarak fisik bukan berarti menjaga jarak atau memutus hubungan sosial.
Menjaga jarak fisik dari orang lain dapat mencegah virus menyebar dari satu orang ke orang lain.
Sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam video di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), kebijakan social distancing atau physical distancing sebelumnya hanyalah berupa imbauan.
Adanya PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi.
"Dengan PSBB bisa mendenda, menangkap mereka-mereka yang bandel dan dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat."
"Jadi penegakan yang sifatnya denda dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir, kita ingin tetap persuasif tapi mengedukasi masyarakat," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/4/2020).
(Tribunnews.com/R Agustina)