Berikut sejumlah persyaratan untuk mengikuti Open Recruitment Tim Penanganan Tes Covid-19.
- Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berdedikasi tinggi
5. Tidak pernah tersangkut tindak pidana/melanggar hukum
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI, dan Polri
7. Menggunakan masker pada tahapan seleksi
- Syarat Khusus
1. Dokter
- Diutamakan spesialis patologi klinik
- Lulusan profesi dokter
- Memiliki Surat Izin Praktek Dokter (SIP) Aktif
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Aktif
- Memiliki sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS), Advanced Trauma Life Support (ATLS) dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang masih berlaku